Oleh: Sri Bawani
Era
globalisasi, modernisasi, dan era digital membuat semua bisa diakses dan
dilakukan secara cepat. Namun tidak dengan nikah, karena apa? Isu nikah cepat
atau nikah di usia dini sering menjadi polemik dan kontroversi dalam
masyarakat. Apalagi kejadian yang baru-baru ini. Muhammad Alvin Faiz anak
ustadz Arifin Ilham baru berusia 17 tahun menikah dengan mualaf cantik Larissa
Chou baru berusia 20 tahun juga mengundang perhatian publik.
Nikah usia dini memang masih menjadi hal yang kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Kenapa demikian? Karena anak-anak sekarang di usia 17 tahun masih cenderung manja, suka huru hara, nongkrong, jalan-jalan, bercinta ala monyet, masih tergantung dengan orangtua, kesungguhan mengkaji Islam masih minim dan segalanya masih minimalis. Sehingga wajar masyarakat berpikir anak di usia 17 tahun belum layak menikah.
Namun
sayang beribu sayang, masyarakat justru tidak tabu dengan anak-anaknya yang
pacaran. Jelas sekali, aktivitas pacaran dari sepasang anak manusia yang belum
halal ini seperti aktivitas sepasang suami istri. Iya kan? Ngaku? He...
Mulai dari panggilannya, mamah papah, memi pepi, sayang dan semacamnya. Dari aktivitasnya mulai dari belanja bareng, makan minum bareng, kemana-mana gandengan, saling memberi, saling cemburu, saling mengingatkan via sosmed; bobok yaa cayang... mimpi yang indah... jangan lupa do’a J dan seabrek kata pelukis jiwa. Bahkan tak sedikit yang melakukan aktivitas suami istri sehingga MBA duluan sebelum terhalalkan.
Tepat
sekali bila Alvin putera ustadz Arifin Ilham mengatakan “Halalkan atau
tinggalkan, nikahi atau sudahi”. Alvinpun telah membuktikan untuk dirinya,
kalau dia memilih untuk menikah dibanding pacaran. Ustadz Arifin Ilham sebagai
ayahanda Alvin merestui pilihan Alvin untuk menikah di usia dini. Beliau
menyampaikan, bahwa restu yang diberikan kepada Alvin tidak serta merta tanpa
alasan dan pertimbangan.
Di antaranya adalah karena menyegerakan nikah dalam rangka perintah Allah “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. Sn Nur: 32) dan nikah muda begitu banyak fadhoil, keutaman-keutamaan yang diraih, di hadapan Allah meraih nilai “nisfhaddiiini” separuh agama. “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertaqwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi).
Di
tengah kontroversi nikah dini, ternyata banyak anak-anak usia dini yang
melakukan nikah muda ada yang karena pengen segera menikah daripada
berlama-lama. Tidak sedikit juga karena dorongan keimanan.
Ramainya nikah dini sudah seharusnya menjadi perhatian para orangtua untuk tetep memperhatikan kesiapan anak. Kesiapan disini bukan berarti materi semata melainkan ilmu. Dan bagi anak-anak, siapkan dan pantaskan diri dengan menyibukkan kepada aktivitas menuntut ilmu dan kebaikan. Insya Allah, Allah akan menghadirkan jodoh tepat pada saatnya nanti. Smille and enjoy!
Tag :
PERNIKAHAN
0 Komentar untuk "KONTROVERSI NIKAH USIA DINI"