KONTROVERSI NIKAH USIA DINI



Kontroversi Nikah Usia Dini
 Oleh: Sri Bawani

Era globalisasi, modernisasi, dan era digital membuat semua bisa diakses dan dilakukan secara cepat. Namun tidak dengan nikah, karena apa? Isu nikah cepat atau nikah di usia dini sering menjadi polemik dan kontroversi dalam masyarakat. Apalagi kejadian yang baru-baru ini. Muhammad Alvin Faiz anak ustadz Arifin Ilham baru berusia 17 tahun menikah dengan mualaf cantik Larissa Chou baru berusia 20 tahun juga mengundang perhatian publik.
Nikah usia dini memang masih menjadi hal yang kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Kenapa demikian? Karena anak-anak sekarang di usia 17 tahun masih cenderung manja, suka huru hara, nongkrong, jalan-jalan, bercinta ala monyet, masih tergantung dengan orangtua, kesungguhan mengkaji Islam masih minim dan segalanya masih minimalis. Sehingga wajar masyarakat berpikir anak di usia 17 tahun belum layak menikah.
Namun sayang beribu sayang, masyarakat justru tidak tabu dengan anak-anaknya yang pacaran. Jelas sekali, aktivitas pacaran dari sepasang anak manusia yang belum halal ini seperti aktivitas sepasang suami istri. Iya kan? Ngaku? He...
Mulai dari panggilannya, mamah papah, memi pepi, sayang dan semacamnya. Dari aktivitasnya mulai dari belanja bareng, makan minum bareng, kemana-mana gandengan, saling memberi, saling cemburu, saling mengingatkan via sosmed; bobok yaa cayang... mimpi yang indah... jangan lupa do’a J dan seabrek kata pelukis jiwa. Bahkan tak sedikit yang melakukan aktivitas suami istri sehingga MBA duluan sebelum terhalalkan.
Tepat sekali bila Alvin putera ustadz Arifin Ilham mengatakan “Halalkan atau tinggalkan, nikahi atau sudahi”. Alvinpun telah membuktikan untuk dirinya, kalau dia memilih untuk menikah dibanding pacaran. Ustadz Arifin Ilham sebagai ayahanda Alvin merestui pilihan Alvin untuk menikah di usia dini. Beliau menyampaikan, bahwa restu yang diberikan kepada Alvin tidak serta merta tanpa alasan dan pertimbangan.
 Di antaranya adalah karena menyegerakan nikah dalam rangka perintah Allah “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. Sn Nur: 32) dan nikah muda begitu banyak fadhoil, keutaman-keutamaan yang diraih, di hadapan Allah meraih nilai “nisfhaddiiini” separuh agama. “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertaqwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi).
 
Kontroversi Nikah Usia Dini
Di tengah kontroversi nikah dini, ternyata banyak anak-anak usia dini yang melakukan nikah muda ada yang karena pengen segera menikah daripada berlama-lama. Tidak sedikit juga karena dorongan keimanan.
Ramainya nikah dini sudah seharusnya menjadi perhatian para orangtua untuk tetep memperhatikan kesiapan anak. Kesiapan disini bukan berarti materi semata melainkan ilmu. Dan bagi anak-anak, siapkan dan pantaskan diri dengan menyibukkan kepada aktivitas menuntut ilmu dan kebaikan. Insya Allah, Allah akan menghadirkan jodoh tepat pada saatnya nanti. Smille and enjoy!
Tag : PERNIKAHAN
0 Komentar untuk "KONTROVERSI NIKAH USIA DINI"
Back To Top